Correct Article 2
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Organisasi Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan :
a. kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh Daerah;
b. karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah;
c. kemampuan keuangan Daerah;
d. ketersediaan sumber daya aparatur;
e. pengembangan pola kerjasama antar Daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
(2) Organisasi Perangkat Daerah dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi perangkat Daerah.
(4) Penjabaran tugas pokok dan fungsi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Your Correction
