Correct Article 1
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terdiri dari PRESIDEN beserta para Menteri;
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah;
c. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepala Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di Daerah;
e. Etonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
g. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah;
h. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota;
i. Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Daerah;
j. Sekretariat DPRD adalah unsur staf pelayanan DPRD;
k. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah;
l. Badan/Kantor adalah Lembaga Teknis Daerah yang mempunyai fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan pelaksanaan serta fungsi pelayanan masyarakat;
m. Eselonering …
m. Eselonering adalah tingkatan jabatan struktural;
n. Cabang Dinas adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan urusan-urusan Pemerintahan yang telah menjadi tanggung jawab dan kewenangannya;
o. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah Unsur Pelaksana operasional dinas di lapangan;
p. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan Kota;
q. Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
Your Correction
