Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 84 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKIT TINGGI DAN KABUPATEN AGAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Agam dan Keputusan Bupati Agam yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten Agam, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan ... (2) Peraturan Dearah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kota Bukittinggi dan Keputusan Walikota Bukittinggi. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan Daerah, keuangan, materiel dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Sumatera Barat dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction