Correct Article 8
PP Nomor 84 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKIT TINGGI DAN KABUPATEN AGAM
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka perubahan batas wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi sesuai dengan kemampuan.
Your Correction
