Correct Article 6
PP Nomor 84 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKIT TINGGI DAN KABUPATEN AGAM
Current Text
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di Kelurahan Campago Ipuh.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berada di Desa Bairo.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banuhampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berada di Desa Cingkariang I.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berada di Kelurahan Benteng Pasar Atas.
(5) Pusat ...
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berada di Kelurahan Aur Kuning.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamtan Sei Puar Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Sariak.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Kota Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berada di Desa Balingka.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berada di Desa Sei Tuak Patangahan.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berada di Desa Koto Hilalang.
Your Correction
