Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 84 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKIT TINGGI DAN KABUPATEN AGAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di Kelurahan Campago Ipuh. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berada di Desa Bairo. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banuhampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berada di Desa Cingkariang I. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berada di Kelurahan Benteng Pasar Atas. (5) Pusat ... (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukittinggi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berada di Kelurahan Aur Kuning. (6) Pusat Pemerintahan Kecamtan Sei Puar Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Sariak. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Kota Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berada di Desa Balingka. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berada di Desa Sei Tuak Patangahan. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berada di Desa Koto Hilalang.
Your Correction