Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 84 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang PROGRAM REKAPITULASI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Program Rekapitalisasi Bank Umum dibentuk Komite Pengarah; (2) Komite Pengarah adlah komite yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA yang berwenang untuk MENETAPKAN arah kebijakan Rekapitalisasi dan MEMUTUSKAN keikutsertaan suatu bank dalam Program Rekapitalisasi; (3) Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pengarah dibantu oleh komite-komite pelaksana yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA.
Your Correction