Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan usaha milik swasta; b. anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara; c. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga Pemerintah atau Pemerintah Daerah; d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan. (3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi. (4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction