Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. (2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Your Correction