Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan angota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Your Correction