Correct Article 10
PP Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional atau disebut Perum Perumnas.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Your Correction
