Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan penugasan khusus yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan.
Your Correction