Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikaji bersama antara Perusahaan, Menteri, Menteri Keuangan dan Menteri Teknis yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis. (2) Rencana penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikaji bersama antara Perusahaan, Menteri dan/atau Menteri Teknis dan Pemerintah Daerah yang memberikan penugasan. (3) Apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menurut kajian secara finansial tidak layak, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan. (4) Kajian secara finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pihak lain yang berwenang untuk melakukan penilaian.
Your Correction