Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013 tentang MODAL AWAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pemberian modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction