Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013 tentang MODAL AWAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. (3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
Your Correction