Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013 tentang MODAL AWAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Your Correction