Correct Article 12A
PP Nomor 83 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Current Text
(1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBN dan APBD kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah selesai dilakukan oleh BPK paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Partai Politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan oleh Partai Politik kepada BPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh BPK kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan BPK.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
