Correct Article 19
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Current Text
Kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada DKS sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, dinyatakan sebagai kewenangan yang dilimpahkan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
