Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada DKS sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, dinyatakan sebagai kewenangan yang dilimpahkan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction