Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan administrasi bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di kawasan Sabang, pelayanan visa on arrival, dan pelayanan Tanda Pendaftaran Tipe dilaksanakan oleh Pemerintah dengan menempatkan petugas/pejabat pada BPKS yang mendapat pendelegasian wewenang untuk menerbitkan izin. (2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA); b. rekomendasi visa kerja (TA-01); c. izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA); dan d. pelayanan visa on arrival dan Tanda Pendaftaran Tipe. depkumham.go.id (3) Pelaksanaan pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan standar pelayanan.
Your Correction