Correct Article 18
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Current Text
(1) Pelayanan administrasi bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di kawasan Sabang, pelayanan visa on arrival, dan pelayanan Tanda Pendaftaran Tipe dilaksanakan oleh Pemerintah dengan menempatkan petugas/pejabat pada BPKS yang mendapat pendelegasian wewenang untuk menerbitkan izin.
(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
b. rekomendasi visa kerja (TA-01);
c. izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA); dan
d. pelayanan visa on arrival dan Tanda Pendaftaran Tipe.
depkumham.go.id
(3) Pelaksanaan pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan standar pelayanan.
Your Correction
