Correct Article 17
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Current Text
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengusahaan kawasan Sabang berasal dari sumber:
a. pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya;
b. pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK);
c. pendapatan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan keuangan BPKS merupakan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(5) Anggaran belanja BPKS yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah mendapat pengesahan dari DKS diusulkan kepada Menteri Keuangan.
Your Correction
