Correct Article 11
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Current Text
(1) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada DKS berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan oleh BPKS.
(2) Pelaksanaan kewenangan oleh BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kebijakan umum yang ditetapkan oleh DKS.
(3) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh DKS setiap 1 (satu) tahun sekali pada awal tahun anggaran.
Your Correction
