Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DKS mempunyai tugas dan wewenang MENETAPKAN kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan BPKS. (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, DKS bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Dewan Nasional.
Your Correction