Correct Article 9
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS.
(2) DKS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan setiap tahun kepada PRESIDEN melalui Dewan Nasional.
depkumham.go.id
Your Correction
