Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS. (2) DKS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan setiap tahun kepada PRESIDEN melalui Dewan Nasional. depkumham.go.id
Your Correction