Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah MENETAPKAN kebijakan, norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS. (2) Kebijakan, norma, standar dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction