Correct Article 7
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Current Text
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
