Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. penataan ruang; b. lingkungan hidup; c. pengembangan dan pengelolaan usaha; dan d. pengelolaan aset tetap. (2) Pengembangan dan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama baik dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan investasi.
Your Correction