Correct Article 5
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Current Text
Kewenangan Pemerintah di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi kewenangan dalam bidang:
a. perdagangan;
b. perindustrian;
c. pertambangan dan energi;
d. perhubungan;
e. pariwisata;
f. kelautan dan perikanan; dan
g. penanaman modal.
Your Correction
