Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Pemerintah di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi kewenangan dalam bidang: a. perdagangan; b. perindustrian; c. pertambangan dan energi; d. perhubungan; e. pariwisata; f. kelautan dan perikanan; dan g. penanaman modal.
Your Correction