Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kawasan Sabang ditetapkan kawasan pengusahaan yang meliputi Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), kawasan bandar udara, jalan penghubung antarkawasan, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan, kawasan bisnis utama/niaga, kawasan industri, kawasan pertambangan dan energi, kawasan pergudangan, kawasan pariwisata, dan kawasan perikanan sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.
Your Correction