Correct Article 2
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Current Text
Dalam kawasan Sabang ditetapkan kawasan pengusahaan yang meliputi Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), kawasan bandar udara, jalan penghubung antarkawasan, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan, kawasan bisnis utama/niaga, kawasan industri, kawasan pertambangan dan energi, kawasan pergudangan, kawasan pariwisata, dan kawasan perikanan sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.
Your Correction
