Correct Article 5
PP Nomor 83 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1999 tentang KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI
Current Text
(1) Risiko kredit atau rasio pembiayaan dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Subsidi bunga dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
