Correct Article 2
PP Nomor 83 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1999 tentang KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI
Current Text
(1) Untuk menunjang penyelenggaraan program Kredit Usaha Tani, Pemerintah dapat bekerja sama dengan Bank Umum.
(2) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 3 …
Your Correction
