Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manfaat JKM diberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas: a. santunan sekaligus Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta; b. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta; c. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta; dan d. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. (2) Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman. (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta. (4) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. 4. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. 5. Lampiran III diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction