Correct Article 5
PP Nomor 82 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Current Text
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kebudayaan berupa tiket masuk museum dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk:
a. kegiatan penelitian;
b. tamu negara;
c. penyandang disabilitas;
d. yatim piatu; dan
e. lanjut usia.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
