Correct Article 1
PP Nomor 82 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berasal dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
d. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
