Correct Article 3
PP Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Gaji Pokok:
1. Ketua sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah).
2. Wakil Ketua sebesar Rp4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
b. Tunjangan Jabatan:
1. Ketua sebesar Rp24.818.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
2. Wakil Ketua sebesar Rp20.475.000,00 (dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
c. Tunjangan Kehormatan:
1. Ketua sebesar Rp2.396.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
2. Wakil Ketua sebesar Rp2.134.000,00 (dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
