Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengakuan; dan b. pengoperasian fasilitas penyelenggara sertifikasi elektronik induk bagi penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk.
Your Correction