Correct Article 64
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengakuan; dan
b. pengoperasian fasilitas penyelenggara sertifikasi elektronik induk bagi penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk.
Your Correction
