Correct Article 63
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Untuk memperoleh pengakuan atas penyelenggaraan sertifikasi elektronik dikenakan biaya administrasi.
(2) Setiap pendapatan atas biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction
