Correct Article 57
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dan/atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik wajib bertanggung jawab atas penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik atau alat pembuat Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dan Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan alat pembuat Tanda Tangan Elektronik yang menerapkan teknik kriptografi dalam proses pengiriman dan penyimpanan Tanda Tangan Elektronik.
Your Correction
