Correct Article 50
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Transaksi Elektronik terjadi pada saat tercapainya kesepakatan para pihak.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim telah diterima dan disetujui oleh Penerima.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a. tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan; atau
b. tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Your Correction
