Correct Article 46
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak memberikan akibat hukum kepada para pihak.
(2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak wajib memperhatikan:
a. iktikad baik;
b. prinsip kehati-hatian;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. kewajaran.
Your Correction
