Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak memberikan akibat hukum kepada para pihak. (2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak wajib memperhatikan: a. iktikad baik; b. prinsip kehati-hatian; c. transparansi; d. akuntabilitas; dan e. kewajaran.
Your Correction