Correct Article 40
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat.
(2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik meliputi:
a. penyelenggaraan Transaksi Elektronik oleh Instansi atau oleh pihak lain yang menyelenggarakan layanan publik sepanjang tidak dikecualikan oleh UNDANG-UNDANG tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan
b. penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat meliputi Transaksi Elektronik:
a. antar-Pelaku Usaha;
b. antara Pelaku Usaha dengan konsumen;
c. antarpribadi;
d. antar-Instansi; dan
e. antara Instansi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) yang menggunakan Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
