Correct Article 36
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik yang didasarkan pada perjanjian antara para pihak.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:
a. hak dan kewajiban;
b. tanggung jawab;
c. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
d. jangka waktu;
e. biaya;
f. cakupan layanan; dan
g. pilihan hukum.
(3) Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan Agen Elektronik tersebut.
(4) Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk kepentingan lebih dari 1 (satu) Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik tersebut dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik tersendiri.
Your Correction
