Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Agen Elektronik wajib memuat atau menyampaikan informasi untuk melindungi hak pengguna yang paling sedikit meliputi informasi mengenai: a. identitas penyelenggara Agen Elektronik; b. objek yang ditransaksikan; c. kelayakan atau keamanan Agen Elektronik; d. tata cara penggunaan perangkat; dan e. nomor telepon pusat pengaduan. (2) Agen Elektronik wajib memuat atau menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak pengguna sesuai dengan karakteristik Agen Elektronik yang digunakannya. (3) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa fasilitas untuk: a. melakukan koreksi; b. membatalkan perintah; c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi; d. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya; e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak atau iklan; dan/atau f. mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi.
Your Correction