Correct Article 33
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam sektor tertentu wajib dibuat oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Your Correction
