Correct Article 32
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik kepada lembaga sertifikasi yang diakui oleh Menteri.
(2) Pemberian Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan standar dan/atau persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri dan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dan lembaga sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
