Correct Article 8
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Penyedia yang mengembangkan Perangkat Lunak yang khusus dibuat untuk suatu Instansi wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal penyerahan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mungkin dilaksanakan, penyedia dapat menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya penyimpan kode sumber.
(3) Penyedia wajib menjamin perolehan dan/atau akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
