Correct Article 7
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib:
a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
b. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
