Correct Article 6
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
a. memenuhi aspek interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan;
b. memperoleh sertifikat kelaikan dari Menteri;
c. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan purnajual dari penjual atau penyedia;
d. memiliki referensi pendukung dari pengguna lainnya bahwa Perangkat Keras tersebut berfungsi sesuai dengan spesifikasinya;
e. memiliki jaminan ketersediaan suku cadang paling sedikit 3 (tiga) tahun;
f. memiliki jaminan kejelasan tentang kondisi kebaruan; dan
g. memiliki jaminan bebas dari cacat produk.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan netralitas teknologi dan kebebasan memilih dalam penggunaan Perangkat Keras.
(3) Menteri MENETAPKAN standar teknis Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis Perangkat Keras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
