Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi pengaturan: a. pendaftaran; b. Perangkat Keras; c. Perangkat Lunak; d. tenaga ahli; e. tata kelola; f. pengamanan; g. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan h. pengawasan.
Your Correction