Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi yang bersangkutan. (2) Instansi wajib menggunakan Nama Domain sesuai dengan nama Instansi yang bersangkutan.
Your Correction