Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain secara akuntabel. (2) Dalam hal Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain bermaksud akan mengakhiri pengelolaannya, Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain wajib menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Your Correction