Correct Article 77
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan
c. iktikad baik.
(3) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain berwenang:
a. menolak pendaftaran Nama Domain apabila Nama Domain tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain; atau
c. menghapus Nama Domain apabila pengguna Nama Domain melanggar ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
